ANALISIS RENCANA ZONA SELAMAT SEKOLAH (ZOSS) DI JALAN PROF. M YAMIN (Studi Kasus: SMAN 1 Pariaman dan SDN 13 Lohong Kota Pariaman)
Abstract
Kurang nya fasilitas perlengkapan jalan seperti fasilitas pejalan kaki yang memadai, tempat pemberhentian angkutan umum dan rambu –rambu yang mendukung keselamatan siswa di area tersebut, dengan ada Zona Selamat Sekolah di harapkan sekolah tersebut dapat mencegah terjadinya kecelakaan di area tersebut. Sebagai metode penelitian, kebutuhan ruang pejalan kaki ditentukan dengan survey jumlah kendaraan, kecepatan kendaaran, jarak pandang henti, jumlah dan pergerakan pejalan kaki. Hasil analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa kondisinya belum selamat sehingga harus dilaksanakan suatu program di lingkungan sekolah SMAN 1 Pariama dan SDN 13 Lohong yaitu Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Oleh karena itu rancangan Zona Aman Selamat Sekolah yang dibuat adalah tipe jalan 2 lajur tidak terbagi, rencana batas kecepatan >40 km/jam, ≤ 60 km/jam, batas kecepatan Zona Aman Sekolah 25 km/jam, Zona Aman Sekolah tipe 2UD-25 , Panjang Zona Selamat Sekolah 150 meter, persyaratan minimum (marka ZoSS, Zebra Cross, rambu lalu lintas, marka jalan zigzag kuning dan pemandu penyeberangan), serta tambahannya adalah APILL berkedip.
References
Direktorat Perhubungan Darat. 2018. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3236/AJ.403/DJPD/2006 Tentang teknis Pemberian Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki pada Kawasan Sekolah Melalui Penyediaan Zona Selamat Sekolah. Jakarta : Kementrian Perhubungan.
Direktorat Perhubungan Darat. 2018. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3582/AJ.403/DJPD/2018 Tentang teknis Pemberian Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki pada Kawasan Sekolah Melalui Penyediaan Zona Selamat Sekolah. Jakarta : Kementrian Perhubungan.
Indonesia. Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132. Sekretaris Negara Republik Indonesia,. Jakarta
Indonesia. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,. Jakarta
Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas, Jakarta: Kementerian Perhubungan
Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, Jakarta: Kementerian Perhubungan
Nathasya Annisa. (2022) Kajian Kebutuhan Fasilitas Zona Selamat Sekolah Pada Kawasan Pendidikan Kota Pekanbaru (Studi Kasus: SMPN 5 Kota Pekanbaru, SMPN 1 Kota Pekanbaru Dan SMAN 1 Kota Pekanbaru) (Skripsi, Universitas Abdurrab Pekanbaru, 2022)
Muhammad Ali Akbar (2022). Kajian Kebutuhan Fasilitas Zona Selamat Sekolah Di Ruas Jalan Jenderal Sudirman Kota Pangkal Pinang (Studi Kasus SD Negeri 23 Pangkalpinang). Jurnal Penelitian Sekolah Tinggi Transportasi Darat.
Wa Ode Andriana, Rian & Mega Sryandari. (2022). Perencanaan Zona Selamat Sekolah (Zoss) Di Kawasan Pendidikan Jalan Trans Sulawesi 5 Di Kabupaten Parigi Moutong. Jurnal Penelitian Sekolah Tinggi Transportasi Darat