ANALISA FAKTOR PENYEBAB CONTRACT CHANGE (CCO) PADA PROYEK PEMBANGUNAN T/L 150 KV PASAMAN-SIMPANG EMPAT SECTION 2 DAN GI SIMPANG EMPAT

  • Syifa Nur Syahbani Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik dan Perencanaan, Universitas Ekasakti Padang
  • Hardi Wijaya Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik dan Perencanaan, Universitas Ekasakti Padang
  • Julita Andraini
Keywords: Contract Change Order, Penyebab Akibat

Abstract

Proyek pembangunan T/L 150 kV sebagian besar menggunakan sistem Kontrak Harga Satuan Pekerjaan. Sistem kontrak ini dinilai paling mudah untuk dilaksanakan dan menganut pembagian risiko perubahan kontrak yang seimbang  antara  Pengguna  Jasa  dan  Penyedia  Jasa.  Dengan  sistem  Kontrak  Harga Satuan pekerjaan, sangat dimungkinkan terjadinya perubahan-perubahan kontrak baik perubahan  waktu  pelaksanaan  maupun perubahan  volume,  desain  dan  nilai  (harga) kontrak. Dengan adanya Contract Change Order (CCO), memberikan dampak yang besar terhadap pelaksanaan kontrak konstruksi, khususnya proyek-proyek pembangunan T/L 150 kV yang anggaran proyeknya berdasarkan APLN , seperti diantaranya anggaran proyek menjadi lebih besar dari rencana, biaya yang minim, waktu pelaksanaan mengalami perpanjangan,  munculnya  desain  atau  item pekerjaan baru  yang semula belum direncanakan, dan sebagainya. Penelitian ini dilakukan di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat pada bulan Desember 2021 hingga Januari 2022. Pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yaitu penyebaran kuesioner dan melakukan wawancara . Hasil dari kuesioner dan wawancara di olah dalam bentuk persentase dan dilakukan Analisa terhdap biaya, besar perubahan terhadap CCO yang terjadi terdapat pada Amandemen V dengan nilai sebesar 11,16%.Faktor yang menjadi penyebab utama perubahan kontrak pekerjaan (Contract Change Order) adalah adanya perubahan kondisi di lapangan, ketidaksesuaian dengan desain original kontrak, terdapat suatu perubahan harga  bahan  material  secara  global  dan  terdapat  suatu  kebijakan  dari  institusi pemerintah .  Akibat terjadinya perubahan kontrak pekerjaan disebabkan oleh adanya penambahan dari segi biaya, terdapatnya perubahan harga, masalah sosial disekitar area proyek dan penambahan waktu pekerjaan .

References

Aceng Maulana. 2016. Faktor Penyebab Terjadinya Contract Change Order (CCO) Dan Pengaruhnya Terhadap Pelaksanaan Proyek Konstruksi Pembangunan Bendung. Jurnal Infrastruktur, Vol. 2, No. 2, Desember 2016: 40-51

Ana Yuni Martanti. 2018. Analisis Faktor Penyebab Contract Change Order dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Kontraktor Pada Proyek Konstruksi Pemerintah. Jurnal Rekayasa Sipil, Vol. 7, No. 1, Februari 2018: 33-42

Dewantoro, Lendra dan Abriyan Prayudi. 2017. Penyebab dan Pengaruh Contract Change Order Pada Proyek Peningkatan Jalan (Studi Kasus Paket Kegiatan Jalan Pasar Panas-Bentot 2 Multiyears). Jurnal Teknika, Vol. 1, No. 1, Oktober 2017: 11-19

Diah Margareta, Ani Firda dan Yasmid. 2016. Analisa Penyebab dan Akibat Perubahan Kontrak Pekerjaan (Contract Change Order) Terhadap Biaya Pada Proyek Transmisi. Jurnal Forum Mekanika, Vol. 5, No. 1, Mei 2016: 45-52

Dikdik Muh. Ns. 2017. Analisis Change Order Pada Proyek Kontruksi Bangunan Air Di Jawa Barat. Jurnal Infrastruktur, Vol. 3, No. 2, Desember 2017: 1-8

Dimyati Hamdan, Kadar Nurjaman. 2014. Manajemen Proyek. Jakarta: Pustaka Setia

Emirson Joni, Muhammad Sadi Is. 2021. Hukum Kontrak Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana

Febrizal. 2021. Faktor Penyebab Contract Change Order (CCO) Terhadap Pelaksanaan Proyek Irigasi. Jurnal Universitas Bung Hatta
https://www.bantuanhukum-sbm.com/artikel-pengertian-dan-istilah-hukum-kontrak/.Pengertian dan Istilah Hukum Kontrak Tahun 2021. (11 Desember 2021 Jam
17:44 WIB)

https://cerdasco.com/manajemen-kontrak/. Manajemen Kontrak Tahun 2020. (11 Desember 2021 Jam 17:41 WIB)

https://sertifikasi.co.id/dasar-hukum-cco-contract-change-order-dan-pengertiannya/. Dasar Hukum CCO (Contract Change Order) dan Pengertiannya. Tahun 2019. (11 Desember 2021 Jam 17:36 WIB)

Ningsih, Ir. Syahrudin dan Nurul Wardhani. 2015. Identifikasi dan Analisis Penyebab dan Akibat Contract Change Order Terhadap Biaya dan Waktu Pada Proyek Konstruksi. Jurnal PWK, Vol.2, No.2, 2015: 1-6

Nursyamsi. 2021. Analisa Faktor Penyebab Contract Change Order Pada Proyek Peningkatan Jalan di Sulawesi Selatan. Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik. Universitas Hasanuddin

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang. 2021. UU No.01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021

Putu Agus Setiawan, A.A.A Made Cahaya Wardani dan Cokorda Putra. 2020. Evaluasi Faktor Penyebab Terjadinya Contract Change Order (CCO) Pada Proyek The Hava Villa. Jurnal, Vol. 13, No. 1, April 2020: 10-18

Salim H.S. 2015. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta:
Published
2023-03-01
How to Cite
Syahbani, S., Wijaya, H., & Andraini, J. (2023). ANALISA FAKTOR PENYEBAB CONTRACT CHANGE (CCO) PADA PROYEK PEMBANGUNAN T/L 150 KV PASAMAN-SIMPANG EMPAT SECTION 2 DAN GI SIMPANG EMPAT. Journal of Applied Engineering Scienties, 5(3), 161-175. Retrieved from https://ojs-ft.ekasakti.org/index.php/JAES/article/view/100

Most read articles by the same author(s)